Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sektor Pariwisata
Persyaratan:
Fotocopy KTP Pemohon
Fotocopy NPWP
Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
Materai Rp. 6.000
Fotocopy Status Tempat Usaha
Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Usaha dan atau Izin Komersial/Operasional
Jangka Waktu:
7 Hari Kerja
Biaya:
Gratis