Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)


Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sektor Pariwisata

Persyaratan:

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
  4. Materai Rp. 6.000
  5. Fotocopy Status Tempat Usaha
  6. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Izin Usaha dan atau Izin Komersial/Operasional

 Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis