Tanda Daftar Gudang (TDG)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Persyaratan: 

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Komersial/Operasional OSS
  2. Mengisi Formulir pemenuhan komitmen
  3. Fotocopy. KTP Pemohon
  4. Fotocopy. Status Tempat Usaha (Sertifikat/Sewa Kontrak) /fotocopy. IMB
  5. Fotocopy. NPWP
  6. Fotocopy. Akte Pendirian/Perubahan
  7. Fotocopy. Pengesahan Akte Pendirian/Perubahan (Khusus PT)
  8. Surat Pernyataan Tetangga (Izin Baru)

Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja 

Biaya:

  • Gratis