Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal (STPT)


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Penyehat Tradisional
  2. Fotocopy Pernyataan Penyehat Tradisional
  3. Pas Foto 4 x 6 cm warna sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/ Kepala Desa
  5. Surat Pengantar Puskesmas
  6. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  7. Surat Rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional kesehatan yang diajukan oleh pemohon.