Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Terdaftar Pengobat Tradisonal (STPT)
Dasar Hukum :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Persyaratan :
Surat Permohonan Pendaftaran Penyehat Tradisional
Fotocopy Pernyataan Penyehat Tradisional
Pas Foto 4 x 6 cm warna sebanyak 2 (dua) lembar
Surat Keterangan Domisili dari Lurah/ Kepala Desa
Surat Pengantar Puskesmas
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Surat Rekomendasi dari asosiasi penyehat tradisional kesehatan yang diajukan oleh pemohon.