Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Persyaratan:
- Fotocopy. KTP Pemohon
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
- Fotocopy Akte Pendirian dan pengesahan Perusahaan (Badan Hukum)
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat / Perjanjian Sewa Kontrak (Baru)
- Fotocopy Izin Lokasi/Pemanfaatan Ruang Kota (Baru)
- Fotocopy IMB (Baru)
- Surat Pernyataan Tetangga (Baru)
- Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba (Baru/Perpanjangan)
- Fotocopy Perjanjian Waralaba (Baru/Perpanjngan)
- Fotocopy STPW Pemberi Waralaba (Baru/Perpanjangan)
- Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI (Merk)
- NIB dan Izin Usaha dari OSS (Pemberi/Penerima Waralaba)
Jangka Waktu:
Biaya: