Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Persyaratan:

  1. Fotocopy. KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy KTP Penerima Kuasa bila dikuasakan
  4. Fotocopy Akte Pendirian dan pengesahan Perusahaan (Badan Hukum)
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat / Perjanjian Sewa Kontrak (Baru)
  6. Fotocopy Izin Lokasi/Pemanfaatan Ruang Kota (Baru)
  7. Fotocopy IMB (Baru)
  8. Surat Pernyataan Tetangga (Baru)
  9. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralaba dari Pemberi Waralaba (Baru/Perpanjangan)
  10. Fotocopy Perjanjian Waralaba (Baru/Perpanjngan)
  11. Fotocopy STPW Pemberi Waralaba (Baru/Perpanjangan)
  12. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI (Merk)
  13. NIB dan Izin Usaha dari OSS (Pemberi/Penerima Waralaba)

 Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

 Biaya:

  • Gratis