Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Persyaratan:

  • SIUP Bidang Toko Swalayan
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Dokumen Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang di sahkan oleh dinas terkait kecuali (mini Market)
  3. Rekomendasi dari Dinas terkait
  4. IMB sesuai dengan peruntukannya
  5. Dokumen rencana kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil untuk pusat perbelanjaan atau toko modern
  6. Surat Pertnyataan memenuhi ketentuan yang berlaku
  7. Surat keterangan dari Lurah & Camat (Lokasi usaha)
  8. Foto copy KTP Direktur / Ketua (1 lembar)
  9. Foto copy IMB
  10. Izin Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL)
  11. Foto copy Akte Pendirian atau Perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum yang telah disahkan oleh Institusi  berwenang. (1 Lembar)
  12. Foto copy NPWP  Perusahaan (1 lembar)
  13. Meterai Rp 6.000,- (1 lembar) (Untuk Formulir)
  • SIUP Pusat Perbelanjaan
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang disahkan oleh Dinas terkait
  3. IMB sesuai peruntukannya
  4. Dokumen rencana kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
  5. Surat keterangan dari Lurah & Camat (Lokasi usaha)
  6. Foto copy KTP Direktur / Ketua (1 lembar)
  7. Foto copy IMB
  8. Izin Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL)
  9. Foto copy Akte Pendirian atau Perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum yang telah disahkan oleh Institusi  berwenang. (1 Lembar)
  10. Foto copy NPWP  Perusahaan (1 lembar)
  11. Meterai Rp 6.000,- (1 lembar) (Untuk Formulir)

 Jangka Waktu Pemprosesan:

  • 7 Hari Kerja

 Biaya:

  • Gratis