Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Persyaratan:
- SIUP Bidang Toko Swalayan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang di sahkan oleh dinas terkait kecuali (mini Market)
- Rekomendasi dari Dinas terkait
- IMB sesuai dengan peruntukannya
- Dokumen rencana kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil untuk pusat perbelanjaan atau toko modern
- Surat Pertnyataan memenuhi ketentuan yang berlaku
- Surat keterangan dari Lurah & Camat (Lokasi usaha)
- Foto copy KTP Direktur / Ketua (1 lembar)
- Foto copy IMB
- Izin Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL)
- Foto copy Akte Pendirian atau Perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum yang telah disahkan oleh Institusi berwenang. (1 Lembar)
- Foto copy NPWP Perusahaan (1 lembar)
- Meterai Rp 6.000,- (1 lembar) (Untuk Formulir)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang disahkan oleh Dinas terkait
- IMB sesuai peruntukannya
- Dokumen rencana kemitraan dengan Usaha Mikro atau Usaha Kecil untuk Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern
- Surat keterangan dari Lurah & Camat (Lokasi usaha)
- Foto copy KTP Direktur / Ketua (1 lembar)
- Foto copy IMB
- Izin Lingkungan (SPPL/UKL UPL/AMDAL)
- Foto copy Akte Pendirian atau Perubahan bagi perusahaan yang berbadan hukum yang telah disahkan oleh Institusi berwenang. (1 Lembar)
- Foto copy NPWP Perusahaan (1 lembar)
- Meterai Rp 6.000,- (1 lembar) (Untuk Formulir)
Jangka Waktu Pemprosesan:
Biaya: