Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis gigi dan mulut
Persyaratan :
Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi
Fotocopy STRGM
Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Fotocopy KTP
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis