Surat Izin Praktik Terapis Gigi Dan Mulut


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis gigi dan mulut

Persyaratan :

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi
  2. Fotocopy STRGM
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik
  6. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  8. Fotocopy KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis