Surat Izin Praktik Tenaga Gizi


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik tenaga Gizi
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan ijazah yang dilegalisasi;
  2. Fotocopy/Scanan strtgz;   
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri;
  5. Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar  berlatar belakang merah;
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
  8. Siptgz atau siktgz pertama/kedua  (untuk permohonan siptgz atau siktgz yang kedua/ketiga)
  9. Fotocopy/Scanan KTP