Surat Izin Praktik Teknisi Pelayanan Darah


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan Ijazah
  2. Fotocopy/Scanan STR Teknisi Pelayanan Darah
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 ( tiga ) lembar
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
  7. Fotocopy/Scanan KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis