Surat Izin Praktik Teknis Kefarmasian


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Persyaratan :

  1. Fotocopy STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli
  2. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefatmasian
  3. Surat Persetujuan dari atasan langsung
  4. Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Fotocopy KTP
  7. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
  8. Fotocopy SIPTKK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua dan ketiga)
  9. Fotocopy SIPTTK kedua (untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis