Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Teknis Kefarmasian
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
Persyaratan :
Fotocopy STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli
Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefatmasian
Surat Persetujuan dari atasan langsung
Surat Rekomendasi dari organisasi profesi
Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
Fotocopy KTP
Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
Fotocopy SIPTKK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua dan ketiga)
Fotocopy SIPTTK kedua (untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis