Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Teknik Kardiovaskuler
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan
Persyaratan :
Fotocopy/Scanan Ijazah
Fotocopy/Scanan STR Teknik Kardiovaskuler
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 ( tiga ) lembar
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
Fotocopy/Scanan KTP
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis