Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Sanitarian
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan tenaga Sanitarian
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan
Persyaratan :
Fotocopy/Scanan ijazah yang dilegalisir;
Fotocopy/Scanan STRTS;
Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
Rekomendasi kepala dinas kesehatan
Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
SIKTS pertama (untuk permohonan SIKTS yang kedua
Fotocopy/Scanan KTP
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis