Surat Izin Praktik Sanitarian


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan tenaga Sanitarian
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan ijazah yang dilegalisir;
  2. Fotocopy/Scanan STRTS;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  6. Rekomendasi kepala dinas kesehatan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan
  8. SIKTS pertama (untuk permohonan SIKTS yang kedua
  9. Fotocopy/Scanan KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis