Surat Izin Praktik Refraksionis Optisen


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan Ijazah Pendidikan yang diakui Pemerintah
  2. Fotocopy/Scanan KTP
  3. Fotocopy/Scanan SIRO yang masih berlaku
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja
  6. Pasfoto 4 x 6 2 lembar
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat izin Praktik
  8. Surat Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan