Surat Izin Praktik Radioterapis
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Persyaratan :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy STR Radioterapis
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Jangka Waktu:
- 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
- 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya: