Surat Izin Praktik Radioterapis


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Fotocopy STR Radioterapis
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  5. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas kesehatan yang bersangkutan
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  7. Surat rekomendasi dari dinas kesehatan
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis