Surat Izin Praktik Radiografer


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer.
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Foto copy ijazah yang dilegalisir
  2. Fotocopy/Scanan STRR
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  5. Fotocopy/Scanan Ijazah radiographer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaraan pendidikan radiographer
  6. Pas foto berwarana 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah)
  7. Rekomendasi Organisasi profesi
  8. Fotocopy/Scanan ktp

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis