Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Radiografer
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan
Persyaratan :
Foto copy ijazah yang dilegalisir
Fotocopy/Scanan STRR
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
Surat Keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
Fotocopy/Scanan Ijazah radiographer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggaraan pendidikan radiographer
Pas foto berwarana 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah)
Rekomendasi Organisasi profesi
Fotocopy/Scanan ktp
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis