Surat Izin Praktik Psikologi Klinis


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Psikologis Klinis
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan ijazah
  2. Fotocopy/Scanan STR
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Iizn Praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
  7. Fotocopy/Scanan KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis