Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Perekam Medis
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan
Persyaratan :
Fotocopy/Scanan Ijazah yang dilegalisir
Fotocopy/Scanan STR Perekam Medis
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Rekomendasi dari organisasi profesi
Fotocopy/Scanan KTP
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis