Surat Izin Praktik Perekam Medis


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan Ijazah yang dilegalisir
  2. Fotocopy/Scanan STR Perekam Medis
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Fotocopy/Scanan KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis