Surat Izin Praktik Penata Anestesi


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan Ijazah
  2. Fotocopy/Scanan STRPA yang masih berlaku
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
  4. Pas foto 4 x 6 2 lembar
  5. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Tempat Kerja atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehahatan yang bersangkutan
  6. Rekomendasi dari IPAI
  7. Fotocopy/Scanan KTP.

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis