Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis
Persyaratan :
Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi
Fotocopy STR Ortotik Prostetik
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
Fotocopy KTP
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis