Surat Izin Praktik Ortotik Prostetik


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis

Persyaratan :

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi
  2. Fotocopy STR Ortotik Prostetik
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
  7. Fotocopy KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis