Surat Izin Praktik Okupasi Terapis


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan ijazah yang dilegalisasi;
  2. Fotocopy/Scanan STROT;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  6. Rekomendasi dari  Organisasi Profesi (IOTI)
  7. SIPOT pertama/keduua (untuk permohonan SIPOT yang kedua/ ketiga)
  8. Fotocopy/Scanan KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis