Surat Izin Praktik Mikrobiolog Kesehatan


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy Ijazah
  2. Fotocopy Mikrobiolog Kesehatan
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  7. Fotocopy KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis