Surat Izin Praktik Mikrobiolog Kesehatan
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Persyaratan :
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Mikrobiolog Kesehatan
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
- Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
- Fotocopy KTP
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Jangka Waktu:
- 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
- 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya: