Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Kesehatan Masyarakat
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan
Persyaratan :
Fotocopy/Scanan Ijazah
Fotocopy/Scanan STRAKM
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Surat peryataan memiliki temat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
Surat rekomendasi dari Kepala Dnas
Fotocopy/Scanan KTP
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis