Surat Izin Praktik Kesehatan Masyarakat


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan Ijazah
  2. Fotocopy/Scanan STRAKM
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat peryataan memiliki temat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dnas
  7. Fotocopy/Scanan KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis