Surat Izin Praktik Keperawatan


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/Menkes/148/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Persyaratan :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Ijazah
  3. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi (Legalisir)
  4. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Rekomendasi dari Organisasi profesi
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Tempat Kerja
  7. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  8. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  9. Surat Pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis