Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Keperawatan
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.02/Menkes/148/1/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
Persyaratan :
Fotocopy KTP
Fotocopy Ijazah
Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisasi (Legalisir)
Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Rekomendasi dari Organisasi profesi
Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Tempat Kerja
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Surat Pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis