Surat Izin Praktik Kebidanan
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan
Persyaratan :
- Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
- Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik
- Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
- Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
- Fotocopy KTP
Jangka Waktu:
- 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
- 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya: