Surat Izin Praktik Kebidanan


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2017 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan

Persyaratan :

  1. Fotocopy STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
  2. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  3. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik
  4. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik
  5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
  8. Fotocopy KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis