Surat Izin Praktik Fisioterapis


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis

Persyaratan :

  1. Fotocopy ijazah yang dilegalisir
  2. Fotocopy STRF        
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter  yang mempunyau Surat Izin Praktik
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
  5. Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. SIPF atau SIKF pertama/ kedua (untuk permohonan SIPF atau SIKF yang kedua/ketiga
  8. Fotocopy KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis