Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Fisioterapis
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis
Persyaratan :
Fotocopy ijazah yang dilegalisir
Fotocopy STRF
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyau Surat Izin Praktik
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri
Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
SIPF atau SIKF pertama/ kedua (untuk permohonan SIPF atau SIKF yang kedua/ketiga
Fotocopy KTP
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis