Surat Izin Praktik Fisikawan Medis


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan Ijazah yang dilegalisasi
  2. Fotocopy/Scanan STR Fisikawan Medik
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
  7. Fotocopy/Scanan KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Surat Izin Praktik (SIP) Radioterapis
  10. Fotocopy/Scanan Ijazah
  11. Fotocopy/Scanan STR Radioterapis
  12. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  13. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  14. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 ( tiga ) lembar berlatar belakang merah
  15. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
  16. Fotocopy/Scanan KTP
  17. Rekomendasi dari Organisasi Profesi