Surat Izin Praktik Entomolog Kesehatan


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy Ijazah
  2. Fotocpy STR Entomolog Kesehatan
  3. Surat keteragan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
  7. Fotocopy KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis