Surat Izin Praktik Elektromedis


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan ijazah yang dilegalisir;
  2. Fotocopy/Scanan STRTE;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Suratketerangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar  berlatar belakang merah;
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Rekomendasi dari OP;  dan
  8. Fotocopy/Scanan KTP