Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI;
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
Surat rekomendasi dari IDI / PDGI, sesuai tempat praktik
Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
Fotocopy KTP
Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi dokter yang praktik mandiri.
Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Fotocopy kesatu untuk pengajuan SIP kedua dan
Fotocopy SIP kesatu dan kedua untuk pengajuan SIP ketiga
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)