Surat Izin Praktik Dokter Umum


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/x/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

Persyaratan :

  1. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI;
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  3. Surat rekomendasi dari IDI / PDGI, sesuai tempat praktik
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Fotocopy KTP
  6. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
  7. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi dokter yang praktik mandiri.
  8. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  9. Fotocopy kesatu untuk pengajuan SIP kedua dan
  10. Fotocopy SIP kesatu dan kedua untuk pengajuan SIP ketiga

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis