Surat Izin Praktik Dokter Internsip


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/x/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  3. Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan dokter pasca Internsip

Persyaratan :

  1. Fotocopy STR yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh KKI atau tanda terima pengurusan STR dari KKI
  2. Surat Keterangan dari Komite Internship Dokter Indonesia
  3. Surat rekomendasi dari IDI / PDGI, sesuai tem`pat praktik
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Fotocopy KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis