Surat Izin Praktik Audiologis


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/188/2015 tentang Standar Profesi Audiologis

Persyaratan :

  1. Fotocopy Ijazah
  2. Fotocopy STR Audiologis
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
  7. Fotocopy KTP
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis