Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Audiologis
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/188/2015 tentang Standar Profesi Audiologis
Persyaratan :
Fotocopy Ijazah
Fotocopy STR Audiologis
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar
Surat rekomendasi dari Kepala Dinas
Fotocopy KTP
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis