Surat Izin Praktik Apoteker


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Persyaratan :

  1. Fotocopy STRA dengan menunjukkan STRA yang asli;
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitasi produksi atau distribusi / penyaluran
  3. Surat persetujuan atasan langsung;
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI=Ikatan Apoteker Indonesia)
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
  6. Fotocopy SIPA Kesatu (Untuk SIPA kedua dan Ketiga)
  7. Fotocopy SIPA Kedua (Untuk Pengajuan SIPA Ketiga)
  8. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
  9. Fotocopy KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis