Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitasi produksi atau distribusi / penyaluran
Surat persetujuan atasan langsung;
Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI=Ikatan Apoteker Indonesia)
Pas foto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar
Fotocopy SIPA Kesatu (Untuk SIPA kedua dan Ketiga)
Fotocopy SIPA Kedua (Untuk Pengajuan SIPA Ketiga)
Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan
Fotocopy KTP
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)