Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan ijazah yang dilegalisir;
  2. Fotocopy/Scanan STR-ATLM
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan  kesehatan secara mandiri
  5. Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar  berlatar belakang merah;
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  7. Rekomendasi dari PATELKI; dan
  8. SIP atau SIK pertama/kedua  (untuk permohonan SIP atau SIK yang kedua/ketiga)
  9. Fotocopy/Scanan  KTP

Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
  • 7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri) 

Biaya:

  • Gratis