Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan
Persyaratan :
Fotocopy/Scanan ijazah yang dilegalisir;
Fotocopy/Scanan STR-ATLM
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan kesehatan secara mandiri
Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Rekomendasi dari PATELKI; dan
SIP atau SIK pertama/kedua (untuk permohonan SIP atau SIK yang kedua/ketiga)
Fotocopy/Scanan KTP
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja (bagi yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah/Swasta)
7 Hari Kerja (bagi yang membuka praktik mandiri)
Biaya:
Gratis