Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UMOT)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Persyaratan:

  1. Daftar obat Tradisional yang akan diproduksi
  2. Daftar Tenaga kerja Teknik Kefarmasian/ Tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Tetangga
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  7. Fotocopy IMB
  8. Fotocopy Izin Lokasi
  9. Izin Usaha dan atau izin Operasional/Komersial

 Jangka waktu:

  • 5 Hari kerja

 Biaya:

  • Gratis