Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UMOT)
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Persyaratan:
Daftar obat Tradisional yang akan diproduksi
Daftar Tenaga kerja Teknik Kefarmasian/ Tenaga kesehatan tradisional jamu penanggung jawab.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Pernyataan Tetangga
Fotocopy KTP
Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
Fotocopy IMB
Fotocopy Izin Lokasi
Izin Usaha dan atau izin Operasional/Komersial
Jangka waktu:
5 Hari kerja
Biaya:
Gratis