Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan:
Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik
Fotokopi izin usaha/NIB
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
Peta Lokasi dan denah bangunan
Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
Daftar peralatan produksi/daftar prasarana yang memadai
Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi
Jangka Waktu:
5 Hari Kerja
Biaya:
Gratis