Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  3. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan:

  1. Fotokopi KTP Pemohon/Pemilik
  2. Fotokopi izin usaha/NIB
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
  4. Peta Lokasi dan denah bangunan
  5. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak
  6. Daftar peralatan produksi/daftar prasarana yang memadai
  7. Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi

 Jangka Waktu:

  • 5 Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis