Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga (SPP-RT)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  2. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Fotocopy KTP Pengusaha.
  3. Pas Foto Pengusaha Ukuran 4 cm x 6 cm = 2 lb (untuk setiap produk/merk).
  4. Denah lokasi dan denah ruangan.
  5. Alur produksi (dilengkapi dengan komposisi bahan-bahan yang digunakan).
  6. Contoh label/kemasan/merk produk.
  7. Hasil Laboratorium Sampel Makanan Minuman Memenuhi Syarat Kesehatan dari LABKESDA
  8. Rekomendasi dari Dinas kesehatan
  9. Memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi.
  10. Pengusaha/Karyawan telah mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan).
  11. Fotocopy SPP – IRT bagi yang Registrasi Ulang.
  12. Foto 4 X 6 = 2 Lembar untuk SPKP
  13. Nomor Induk berusaha (NIB)

 Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

 Biaya:

  • Gratis