Sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (SPKP)


Dasar Hukum :

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikat Bidang Kesehatan

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy/Scanan KTP Pengusaha
  3. Fotocopy/Scanan KTP Karyawan
  4. Pas Foto Pengusaha 3 x 4 (2 Lembar)
  5. Pas Foto Karyawan3 x 4 (2 Lembar)
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan

Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja 

Biaya:

  • Gratis