Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (SHSP)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan:

  1. Denah lokasi
  2. Denah Ruangan
  3. Fotocopy KTP
  4. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
  5. Hasil Laboratorium Sampel Makanan Minuman memenuhi Syarat Kesehatan
  6. Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
  7. Surat Pernyataan Pemohon
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Izin Usaha yang diterbitkan oleh OSS

Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja 

Biaya:

  • Gratis