Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan (SHSP)
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan:
Denah lokasi
Denah Ruangan
Fotocopy KTP
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan
Hasil Laboratorium Sampel Makanan Minuman memenuhi Syarat Kesehatan
Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
Surat Pernyataan Pemohon
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Usaha yang diterbitkan oleh OSS
Jangka Waktu:
7 Hari Kerja
Biaya:
Gratis