Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Usaha Peternakan
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/PP.210/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Persyaratan:
Mengisi formulir pemenuhan komitmen
Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW dari dinas terkait
Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan peternakan
Fotocopy Izin lokasi
Pernyataan menerapakan pedoman pembibitan dan budidaya yang baik
Surat pernyataan akan melakkan kemitraan
SPPL/UKL-UPL/ AMDAL
Jangka Waktu:
7 Hari Kerja
Biaya:
Gratis