Izin Usaha Peternakan


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/PP.210/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Persyaratan:

  1. Mengisi formulir pemenuhan komitmen
  2. Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW dari dinas terkait
  3. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan peternakan
  4. Fotocopy Izin lokasi
  5. Pernyataan menerapakan pedoman pembibitan dan budidaya yang baik
  6. Surat pernyataan akan melakkan kemitraan
  7. SPPL/UKL-UPL/ AMDAL

 Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

 Biaya:

  • Gratis