Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger)


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tenang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan ditandatangani pimpinan perusahaan, berstempel dan bermeterai cukup
  2. Fotocopy/Scanan KTP Direktur / Ketua / Pemilik
  3. Fotocopy/Scanan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahannya
  4. Fotocopy/Scanan NPWP
  5. Fotocopy/Scanan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan
  6. Fotocopy/Scanan legalitas lokasi proyek/alamat perusahaan
  7. Fotocopy/Scanan kelengkapan izin daerah sesuai lokasi proyek yang masih berlaku
  8. Fotocopy/Scanan persetujuan/pengesahan AMDAL, UPL/UKL, SPPL
  9. Fotocopy/Scanan Izin Lingkungan (untuk wajib AMDAL, UPL/UKL)
  10. Hasil pemeriksaan lapangan (bila diperlukan)
  11. Tanda terima penyampaian LKPM periode terakhir
  12. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha.