Izin Usaha Penanaman Modal
Dasar Hukum :
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tenang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan ditandatangani pimpinan perusahaan, berstempel dan bermeterai cukup
- Fotocopy/Scanan KTP Direktur / Ketua / Pemilik
- Fotocopy/Scanan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahannya
- Fotocopy/Scanan NPWP
- Fotocopy/Scanan Pendaftaran/Izin Prinsip/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha/Izin Kementerian/ Lembaga/Dinas terkait yang telah dimiliki
- Fotocopy/Scanan legalitas lokasi proyek/alamat perusahaan
- Fotocopy/Scanan kelengkapan izin daerah sesuai lokasi proyek yang masih berlaku
- Fotocopy/Scanan persetujuan/pengesahan AMDAL, UPL/UKL, SPPL
- Fotocopy/Scanan Izin Lingkungan (untuk wajib AMDAL, UPL/UKL)
- Hasil pemeriksaan lapangan (bila diperlukan)
- Tanda terima penyampaian LKPM periode terakhir
- Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha