Izin Usaha Pemotongan


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy/Scanan KTP
  3. Pas Foto 4x6
  4. Rekomendasi dari Dinas Pertanian, Peternakan dan Kelautan Kota Pekalongan
  5. Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat keterangan kesehatan dari dokter berwenang/pemerintah
  6. Daftar sarana dan prasarana: tempat pnyediaan, penyimpanan, peralatan, serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya
  7. Surat pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku diatas materai Rp. 6000