Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 tahun 2019 tentang perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan kecil

Persyaratan:

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP

Jangka Waktu:

  • 1 Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis