Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Usaha Industri (IUI)
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Industri
Persyaratan:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fotocopy akte pendirian yang disahkan oleh institusi yang berwenang
Surat pernyataan tetangga
Fotocopy KTP Pemilik/Ketua/Direktur
Fotocopy IMB
Fotocopy Laik Hygiene Sanitasi
Fotocopy NPWP
Izin Usaha dan atau Komersial/Operasional dari lembaga OSS
Fotocopy Izin Lokasi
Fotocopy status tempat usaha (Sertifikat/sewa/kontrak)
Jangka Waktu:
7 Hari Kerja
Biaya:
Gratis