Izin Usaha Industri (IUI)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
  3. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Industri

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotocopy akte pendirian yang disahkan oleh institusi yang berwenang
  3. Surat pernyataan tetangga
  4. Fotocopy KTP Pemilik/Ketua/Direktur
  5. Fotocopy IMB
  6. Fotocopy Laik Hygiene Sanitasi
  7. Fotocopy NPWP
  8. Izin Usaha dan atau Komersial/Operasional dari lembaga OSS
  9. Fotocopy Izin Lokasi
  10. Fotocopy status tempat usaha (Sertifikat/sewa/kontrak)

 Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

 Biaya:

  • Gratis