Izin Toko Obat


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan:

  1. Fotokopi Akte Pendirian / Perubahan Perusahaan Beserta Pengesahannya (Badan Usaha)
  2. Fotokopi NPWP Perusahaan (Badan Usaha/Perorangan)
  3. Fotokopi STRA dan SIPA/STPTTK yang masih berlaku
  4. Fotokopi Ijazah Apoteker/TTK
  5. Fotokopi KTP Pemilik dan Apoteker/TTK
  6. Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga
  7. SPPL dari DLH
  8. Daftar Obat-obatan yang disediakan
  9. NIB dan Izin Operasional/Komersial dari OSS
  10. FC. Izin Lokasi
  11. FC. IMB

Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis