Izin Toko Alat Kesehatan


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  5. Surat rekomendasi dari dinas kesehatan
  6. Denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa
  7. Daftar alat kesehatan yang disalurkan
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha atau izin komersial/operasional

 Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

 Biaya: 

  • Gratis