Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Toko Alat Kesehatan
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan:
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat rekomendasi dari dinas kesehatan
Denah dan bukti kepemilikan tempat atau surat sewa
Daftar alat kesehatan yang disalurkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha atau izin komersial/operasional
Jangka Waktu:
7 Hari Kerja
Biaya:
Gratis