Izin RPH dan RPU
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Rumah Pemotongan Hewan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan
Persyaratan :
- Scanan KTP
- Photo berwarna
- Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan
- Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah
- Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya
- Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.6000
- Surat Pernyataan Pemohon
- Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB)