Izin RPH dan RPU


Dasar Hukum :

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Rumah Pemotongan Hewan dan Retribusi Rumah Pemotongan Hewan

Persyaratan :

  1. Scanan KTP
  2. Photo berwarna
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Peternakan Pertanian dan Kelautan Kota Pekalongan
  4. Daftar nama pekerja yang berhubungan dengan daging dan hasil ikatanya disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Berwenang/Pemerintah
  5. Daftar sarana dan prasarana: tempat penyediaan,penympanan,peralatan,serta pengangkutan daging dan hasil ikatanya
  6. Surat Pernyataan bersedia memenuhi peraturan perundang-undangan yang brlaku diatas materai Rp.6000
  7. Surat Pernyataan Pemohon 
  8. Scanan Nomor Induk Berusaha (NIB)