Izin Reklame


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
  2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan.
  2. Fotocopy/Scanan KTP.
  3. Gambar atau naskah reklame yang akan dipasang
  4. Foto dan gambar situasi lokasi dan konstruksi reklame.
  5. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi bagi reklame diluar prasarana dan sarana kota.
  6. Khusus pemohon perpanjangan Izin, dilampirkan Izin lama.
  7. IMB (Bagi reklame permanen dengan ukuran lebih dari 6m2)
  8. Pemohon sebelum mengambil Izin harus membayar pajak dengan menyerahkan tanda bukti lunas pembayaran pajak.

Biaya : Retribusi Pajak

Waktu Pemprosesan : 3 Hari Kerja