Izin Reklame
Dasar Hukum :
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame
Persyaratan :
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotocopy/Scanan KTP.
- Gambar atau naskah reklame yang akan dipasang
- Foto dan gambar situasi lokasi dan konstruksi reklame.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lokasi bagi reklame diluar prasarana dan sarana kota.
- Khusus pemohon perpanjangan Izin, dilampirkan Izin lama.
- IMB (Bagi reklame permanen dengan ukuran lebih dari 6m2)
- Pemohon sebelum mengambil Izin harus membayar pajak dengan menyerahkan tanda bukti lunas pembayaran pajak.
Biaya : Retribusi Pajak
Waktu Pemprosesan : 3 Hari Kerja