Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tenang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy/Scanan NPWP Perusahaan
  3. Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Prinsip Perubahan yang mencantumkan lokasi proyek dan atau alamat perusahaan yang dimohonkan untuk diubah
  4. Fotocopy/Scanan Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Untuk perubahan kapasitas tanpa perubahan investasi agar melampirkan alasan perubahan dari direksi/ pimpinan perusahaan
  6. Untuk perubahan bidang usaha dan jenis produksi agar melampirkan rencana kegiatan
    • untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku
    • untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan
  7. Untuk perubahan pemasaran dan perkiraan nilai ekspor per tahun, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan
  8. Rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
  9. Tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir
  10. Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)