Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tenang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal

Persyaratan  ;

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy/Scanan NPWP Perusahaan
  3. Fotocopy/Scanan Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Izin Usaha dan perubahannya bila ada
  4. Fotocopy/Scanan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia
  5. Keterangan rencana kegiatan :
    • Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) (untuk usaha industri)
    • Uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (untuk usaha jasa)
  6. Dalam hal terjadi perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya :
    • Perubahan persentase saham antara asing dan Indonesia dalam modal perseroan dan/atau
    • Perubahan nama dan negara asal pemegang saham, harus melampirkan :
      • Kesepakatan Perubahan Kepemilikan Saham dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk RUPS.
      • Bukti Diri pemegang saham baru.
      • penyertaan dalam modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM.
  7. Rekomendasi dari Kementerian/ Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha
  8. Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan
  9. Tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir
  10. Hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan)