Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (merger)


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tenang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Fotocopy/Scanan NPWP Perusahaan
  3. Fotocopy/Scanan Izin Prinsip dan Izin Usaha dan/atau perubahannya
  4. Fotocopy/Scanan Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Kesepakatan penggabungan perusahaan yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan perubahan kepemilikan saham dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk RUPS
  6. Tanda terima penyampaian LKPM dari BKPM, PDPPM atau PDKPM dan LKPM periode terakhir